Prihatin Jalan Rusak, Herlang dan Warga Gotong Royong di Jalan Poros Sangatta-Bontang

OK Kutim – Tokoh masyarakat Herlang bersama sejumlah pemuda dan warga melakukan kerja bakti memperbaiki jalan rusak di ruas poros Sangatta-Bontang, Senin siang (26/5/2025). Aksi gotong royong tersebut dilakukan mulai dari kawasan terminal hingga Kilometer 5, Sangatta Selatan.
Herlang bersama warga menimbun lubang-lubang di sejumlah titik jalan provinsi yang rusak menggunakan batu koral. Ia menyebut kegiatan ini merupakan inisiatif pribadi sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Ya, ini inisiatif dari saya bersama beberapa pemuda dan warga untuk gotong royong memperbaiki jalan yang rusak ini,” ujar Herlang di sela kegiatan.
Menurutnya, kerusakan jalan tersebut telah dikeluhkan oleh banyak warga karena membahayakan pengguna jalan. Untuk itu, Herlang secara swadaya membeli batu timbunan guna mengurangi risiko kecelakaan.
Lebih lanjut, Herlang menilai bahwa kerusakan jalan diakibatkan oleh kendaraan bermuatan berat yang melampaui kapasitas jalan. Ia mendorong pemerintah segera menertibkan serta membatasi operasional kendaraan bertonase besar di jalur tersebut.
“Ini langkah awal agar ke depan pemerintah bertindak menertibkan kendaraan pengangkut alat berat yang melebihi kapasitas jalan,” ucap mantan anggota DPRD Kutai Timur itu.
Herlang juga mengusulkan solusi lain, yakni dengan mengalihkan jalur distribusi barang berat melalui jalur laut dan pelabuhan yang tersedia. Menurutnya, selain menjaga kondisi jalan, hal itu juga bisa menciptakan pendapatan daerah dan lapangan kerja baru.
“Nah, dengan demikian ada PAD, ada lapangan kerja, dan akan ada terobosan-terobosan untuk perbaikan lalu lintas,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur untuk memanggil instansi terkait dan menggelar audiensi membahas masalah ini. Menurutnya, peningkatan angka kecelakaan di jalan provinsi berkaitan langsung dengan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan berat yang tidak sesuai kapasitas.
“Hari Kamis nanti, tanggal 5 Juni, kami akan menyampaikan aspirasi langsung ke Ketua DPRD Provinsi Kaltim,” tegasnya.
Herlang menilai praktik ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyoroti bahwa kendaraan dengan beban hingga 60 ton terus melintas di jalan yang hanya mampu menahan beban maksimal 10 ton.
“Ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan jalan darat,” pungkasnya.(Lan)