Kemenag Kutim Tetapkan Fidyah Ramadan 2025, Masyarakat Diminta Bayar Zakat Lebih Awal

OK kutim – Setiap Ramadan, masyarakat Muslim dihadapkan pada kewajiban membayar zakat fitrah dan fidyah bagi yang tidak bisa menjalankan puasa. Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan ketentuannya.

Zakat fitrah tetap sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dalam bentuk uang tunai sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, mengimbau masyarakat agar membayar zakat lebih awal, setidaknya tiga hari sebelum 13 Syawal, untuk memastikan distribusinya berjalan lancar.

“Kita mendorong muzakki (wajib zakat) menyalurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ resmi, agar penyalurannya lebih terorganisir,” ujar Akhmad Berkati, Senin (3/3/2025).

Untuk pembayaran tunai, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan kualitas beras: Rp50.000 per jiwa untuk kualitas premium, Rp45.000 untuk menengah, dan Rp40.000 untuk kualitas lebih rendah.

Sementara itu, fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa ditetapkan Rp25.000 per hari sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, Kemenag Kutim juga menegaskan larangan bagi BAZNAS dan LAZ untuk mengumpulkan zakat dengan membagikan amplop atau membuka gerai di trotoar dan jalan protokol. Sebagai gantinya, pengumpulan dapat dilakukan di tempat resmi seperti minimarket atau toko yang bekerja sama dengan pengelola zakat.

Keputusan ini diambil melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BAZNAS, MUI Kutim, serta pengurus masjid, dalam pertemuan di Masjid Agung Al Faruq, Sangatta Utara, pada 26 Februari 2025.(*/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button