Truk Galian C Tanpa Terpal, Siap-Siap Ditilang

OK kutim – Truk-truk pengangkut galian C yang melintas tanpa terpal kembali jadi sorotan. Debu beterbangan, material berjatuhan di jalan, mengganggu pengendara lain. Warga pun mengeluh, dan keluhan itu sampai ke telinga Kasat Lantas Polres Kutai Timur, AKP Ning Tyas Widhas Mita.
Ia tak tinggal diam. Dengan tegas, Ning Tyas memastikan aturan harus ditegakkan.
“Semua truk yang mengangkut material galian C wajib menggunakan terpal. Kalau tidak, kami akan tilang,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, ini bukan sekadar aturan formalitas, tapi menyangkut keselamatan pengguna jalan. “Kalau ada batu atau pasir yang jatuh, risikonya besar. Pengendara lain bisa celaka, dan siapa yang mau bertanggung jawab?” katanya.
Kutai Timur memang jadi jalur utama bagi kendaraan berat yang melintas antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Namun, kata Ning Tyas, bukan berarti mereka bebas melanggar aturan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan soal pengawasan kendaraan berat. Mereka punya jam operasional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati tahun 2018,” jelasnya.
Tak hanya soal terpal, ia juga mengingatkan pentingnya tanda keselamatan pada truk. “Banyak kecelakaan terjadi karena blind spot. Pengendara motor yang menyalip dari kiri atau kanan sering tidak terlihat oleh sopir. Ini berbahaya,” ungkapnya.
Polantas Kutim pun sudah melakukan berbagai upaya, dari sosialisasi hingga teguran. Tapi kalau masih ada yang nekat, sanksi tegas menanti. “Kami akan menindak sesuai Pasal 307, terutama terkait muatan berlebih atau ODOL (Over Dimension Over Load),” tegas Ning Tyas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan bersama kepolisian dan stakeholder terkait.
“Kami punya pos pemeriksaan gabungan di beberapa titik strategis. Selain itu, ada pembinaan bagi pengusaha angkutan agar mereka patuh pada aturan,” katanya.(*/Red)