Proyek Diduga Bermasalah di Kutai Timur, Kejelasan Penyelidikan Dipertanyakan

OK Kutim – Sejumlah proyek infrastruktur di Kutai Timur kembali disorot setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim belum memberikan kepastian terkait penyelidikan yang tengah berlangsung. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltim-Kaltara dan Kutai Timur Corruption Watch (KCW) mendesak agar kasus ini segera dituntaskan.
Ashan Ketua HMI Badko Kaltim-Kaltara menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan masalah dalam proyek-proyek tersebut, termasuk peningkatan saluran drainase Jalan Ery Suparjan Kenyamukan, peningkatan drainase Jalan Dayung-Sidodadi Ilham Maulana di Desa Singa Gembara, peningkatan Jalan Simpang 3 K. Camat-Km. 106, pembangunan Jembatan Bengalon, serta optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Kami menduga ada indikasi masalah dalam proyek-proyek tersebut, baik dari segi pelaksanaan maupun transparansi anggaran. Namun hingga saat ini, Kejari Kutai Timur belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan yang sudah masuk,” katanya.
Menurutnya, penyelidikan yang terlalu lama dapat menimbulkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Lebih cepat dilakukan lebih baik, agar tidak terjadi indikasi atau dugaan penghilangan barang bukti. Penyelidikan yang dilakukan juga diharapkan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pemilihan kontraktor, hingga pelaksanaan pekerjaan. Jangan sampai ada nanti keluarga dari pejabat yang mengerjakan atau indikasi gratifikasi untuk mendapatkan proyek tersebut sehingga hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.
Ketua KCW, Buyung Asmuran Nur, juga mempertanyakan lambatnya progres penyelidikan.
“Kita semakin bingung dengan proses penegakan hukum di Kutai Timur. Jika karena kurangnya alat bukti, ini adalah kesalahan APH dalam memahami apa itu alat bukti. Cukup bagi pelapor untuk memberikan kronologi dugaan korupsi, sementara penyidik yang berwenang mencari bukti,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutai Timur, Michael F. Tambunan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) sejak proyek masih dalam tahap pengerjaan.
“Awalnya laporan itu masuk ke Kejati, lalu kami tindaklanjuti dengan Puldata Pulbaket, saat itu pekerjaan masih berjalan. Kami juga sudah menyampaikan laporan hasilnya ke Kejati,” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu 1 Maret 2025.
Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai langkah selanjutnya dari Kejati Kaltim terkait penyelidikan proyek-proyek tersebut.(*)