Bank Kaltimtara Klarifikasi Dugaan Pembobolan Rekening, ini Katanya

FotoOK Kutim – Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara) melalui kuasa hukumnya, Charles, memberikan klarifikasi resmi terkait transaksi yang terjadi pada rekening nasabah melalui layanan Cash Management System (CMS).
Dalam keterangannya, manajemen bank menegaskan bahwa transaksi yang terjadi merupakan transaksi yang sah dan sesuai dengan sistem perbankan yang berlaku.
“Transaksi tersebut dilakukan dengan menginput user dan password yang sesuai dengan akun CMS nasabah, layaknya transaksi perbankan melalui layanan digital pada umumnya,” jelas Charles melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Charles menekankan bahwa tidak terdapat masalah pada sistem keamanan transaksi Bank Kaltimtara. Pihak bank juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat terhadap Bank Kaltimtara, khususnya Cabang Sangatta.
Sebagai langkah antisipasi, BPD Kaltimtara mengimbau kepada seluruh nasabah agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi digital. Bank juga menyarankan agar nasabah melakukan konfirmasi ke cabang terdekat atau menghubungi Call Center jika menemukan indikasi penipuan.
“Apabila memperoleh informasi atau link yang diterima melalui WA, SMS, telepon, aplikasi, maupun website yang terindikasi palsu atau penipuan yang menyerupai website resmi Bankaltimtara, nasabah dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang terdekat atau menghubungi contact center Bankaltimtara di nomor 1500-124,” tegas Charles.
Sementara itu, Pemimpin Departemen Hubungan Korporasi Bankaltimtara, Nurul Sulaiha, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap persidangan, sehingga pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi perkara.
“Namun, kami ingin menegaskan bahwa kepercayaan dan keamanan dana nasabah selalu menjadi prioritas utama kami. Kami terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan profesional,” tambahnya.
Bank Kaltimtara juga meminta semua pihak bersabar menunggu hasil persidangan yang akan memberikan kejelasan lebih lanjut.
“Jika terdapat perkembangan penting, kami akan menyampaikannya melalui saluran resmi,” ujarnya.
Sementara itu, kasus ini bermula dari pernyataan Lucas Himuq, penasihat hukum CV NGP, yang mengungkap adanya dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Kaltimtara pada 11 Desember lalu. CV NGP, yang merupakan nasabah Bank Kaltimtara dengan nomor rekening 010158XXXX, kehilangan dana sebesar Rp300 juta.
Lucas menjelaskan bahwa CV NGP adalah nasabah yang menggunakan layanan CMS Bankaltimtara yang dibuka pada 24 Oktober 2024.
“Pada tanggal 12 November 2024, klien kami mendatangi kantor Bank Kaltimtara untuk menarik dana dan mencetak rekening koran, namun terkejut melihat berkurangnya dana senilai Rp300.000.000 pada rekeningnya, padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau transfer dana tersebut,” jelasnya, Kamis (13/3/2025).
Menurut Lucas, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak bank telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah dua kali melakukan somasi, namun jawaban dari pihak Bank Kaltimtara menyebutkan adanya dugaan hacker atau phishing,” ujarnya.
Bank Kaltimtara berdalih bahwa berdasarkan analisa data sistem perbankan, transaksi pada rekening penggugat merupakan transaksi yang dilakukan dengan user ID dan password CMS penggugat sendiri. Namun, mereka mengindikasikan adanya peretasan oleh pihak lain melalui metode phishing pada perangkat elektronik penggugat.
Lucas menegaskan bahwa pihak bank tidak bisa lepas dari tanggung jawab terkait dugaan serangan siber ini, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Bank wajib dan harus bertanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” tegasnya.
Mediasi yang dilakukan juga tidak mencapai kesepakatan. Pihak Bank Kaltimtara menawarkan solusi berupa pencabutan gugatan tanpa adanya ganti rugi, namun hal itu ditolak oleh pihak penggugat.
Dalam pernyataan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Lucas juga menuding adanya kemungkinan keterlibatan pihak internal bank.
“Kejadiannya terjadi pada malam hari, di mana uang masuk dan langsung keluar. Yang bisa mengoperasikan sistem CMS tersebut adalah orang bank,” tuturnya.
Ia juga mengkritik peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai kurang aktif dalam menangani kasus ini.
“OJK seharusnya mengontrol dan menjamin hak-hak nasabah, namun dalam kasus ini OJK hanya menunggu keputusan pengadilan,” ujarnya.
Menariknya, menurut Lucas, kasus serupa juga dialami oleh nasabah lain, baik di Kutai Timur maupun di Samarinda.
“Ada satu CV dan satu perorangan yang juga melapor kehilangan dana, dan beberapa kasus serupa di Samarinda yang tidak sampai ke pengadilan,” ungkapnya.
Sebagai bukti, pihak penggugat memiliki perbedaan catatan transaksi antara yang diperoleh dari Customer Service dan yang diambil dari sistem CMS. Ia berharap proses pembuktian di pengadilan dapat memperjelas tanggung jawab pihak bank atas kehilangan dana nasabahnya.
“Di CMS itu transaksinya rekening kami sempat minus. Ini menjadi bukti kuat untuk gugatan kami,” tegasnya.(*/Q)