Pemkab Kutim Diminta Segera Terbitkan SK PPPK, TK2D Gelar Aksi di DPRD

OK Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan ini disampaikan melalui aksi damai di halaman Kantor Sekretariat DPRD Kutai Timur pada Selasa (18/3/2025).
Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (FORKOM TK2D) menilai bahwa tidak ada lagi alasan bagi Pemkab Kutim untuk menunda pengangkatan PPPK, mengingat anggaran yang dibutuhkan sudah tersedia.
“Kami meminta agar SK TK2D tidak diperpanjang lagi. Keputusan Presiden sudah ada, dan jika anggaran sudah siap, maka pengangkatan PPPK bisa segera dilakukan,” ujar Mursalim, salah satu perwakilan demonstran, saat menyampaikan orasi.
Para peserta aksi kemudian diterima Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, untuk berdialog. Ia memastikan bahwa DPRD akan mengawal aspirasi para tenaga kontrak agar proses pengangkatan bisa segera terealisasi.
“Kami di DPRD memahami tuntutan ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pusat agar ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Pertek dari BKN untuk pengangkatan PPPK per 1 Maret 2025. Namun, prosesnya masih tertahan karena sistem perekrutan yang terblokir.
“Kami masih menunggu keputusan akhir dari pusat. Jika semuanya berjalan lancar, SK PPPK bisa segera diterbitkan,” katanya.(*/One)