Polsek Sangatta Utara Tangkap Pengedar Sabu 23,01 Gram

OK kutim – Peredaran narkotika di Sangatta Utara kembali digagalkan. Kali ini, jajaran Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR yang diduga sebagai pengedar sabu seberat 23,01 gram. Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.53 WITA di Jalan Rudina Gang Ternak RT 022, Desa Sangatta Utara.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Begitu menerima informasi, kami langsung menurunkan Tim Khusus dari Reskrim dan Intelkam yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan,” ujar Alan.
Saat penyelidikan, tim menemukan SR yang tengah berhenti di pinggir jalan dengan mobil Sigra putih berpelat KT 1170 RD. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat polisi segera melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 23,01 gram.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu bungkus sabu seberat 4,67 gram
- Satu bungkus seberat 4,65 gram
- Satu bungkus seberat 4,64 gram
- Satu bungkus seberat 4,63 gram
- Satu bungkus seberat 4,42 gram
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo hitam, satu kotak minuman teh yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu lembar tisu putih, serta mobil yang dikendarai SR.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Sangatta Utara, apalagi menjelang bulan Ramadhan.
“Kami akan semakin intensif melakukan operasi agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Ipda Maslan SB menambahkan bahwa SR kini telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” jelasnya.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Tanpa dukungan masyarakat, perang melawan narkotika akan sulit dimenangkan. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita,” pungkas Kapolsek.(*/One)